
Dia berharap seluruh kendaraan dapat tertib dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami menekankan bahwa kendaraan ODOL masuk dalam penindakan pelanggaran skala prioritas. Kami juga mengimbau mobil angkutan bak terbuka dilarang membawa orang,” Ucapnya.
Baca Juga: Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Purwakarta, Disperkim Bangun Jaling 37,4 KM di Tahun 2022
Dadang menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan langkah proaktif aparat kepolisian Satlantas Polres Purwakarta.
“Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam momen libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap AKP Dadang Supriadi. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





