Selain itu, polisi juga menindak 695 perkara melalui tilang manual, sedangkan 1.605 pelanggar mendapat teguran sebagai langkah pembinaan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara tidak menggunakan helm dengan total 2.303 perkara, melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2) tentang kewajiban helm saat berkendara.
Pelanggaran lain yang banyak ditemukan yakni melawan arus sebanyak 158 perkara, dan pengendara di bawah umur sebanyak 54 perkara, yang semuanya dinilai berpotensi memicu kecelakaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





