“Untuk yang dikerjasamakan, yang besar ada empat,” ujar Norman.
Selain evaluasi kerja sama yang berjalan, BPKAD juga membuka peluang pemanfaatan aset daerah untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat.
Aset Pemprov berpotensi digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya bisa. Nanti sesuai regulasi, setiap pemohon yang menggunakan aset milik pemerintah, baik Pemkab, Pemkot, maupun Pemprov, diperkenankan dengan skema sewa,” pungkasnya. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





