
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady menyatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap guru SMA negeri tersebut menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku. “Pelaku akhirnya mau menyerahkan diri setelah kita mendatanginya,” tandas Yusiady.
Usai diamankan, pria 43 tahun warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu (6/8/2023).
Juda memastikan akan objektif terkait penanganan kasus tersebut, meski pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan pekerjaan yang sah yakni primair Pasal 356 Ayat ( 2) KUHPidana juncto Pasal 355 Ayat (1 ) KUHPidana subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat (1) Dan Ayat ( 2 ) KUHPidana subsidair 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Sementara kondisi guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Zaharman, berangsur membaik usai diketapel oleh wali murid. Meski begitu, Zaharman, terpaksa kehilangan sebelah matanya secara permanen. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News