“Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami sudah terpenuhi. Ada perdamaian, ada kesepakatan, dan gugatan akan kami cabut,” kata Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Alex Edward.
Menurut Alex, salah satu poin utama kesepakatan adalah pemerintah sepakat melakukan pelacakan (tracking) terhadap siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Baca Juga: Di Tenggah Pandemi Kelurahan Sukawarna Kota Bandung Diganjar Penghargan Gegar Inovasi Ini
Mereka nantinya diarahkan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Pemerintah juga berkomitmen melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan siswa pada tahun ajaran mendatang.