“Adanya laporan masyarakat, termasuk dari Kampung Naga, jadi dasar pengecekan ini. Jika hasil lab nanti menunjukkan pencemaran melampaui ambang batas, tentu akan kami proses hukum sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegas Hadiansyah.
Karena keterbatasan fasilitas laboratorium di Garut, pihak kepolisian terpaksa mendatangkan tim penguji dari Kabupaten Bandung. Petugas laboratorium, Edi Sudani, menyebutkan bahwa sampel air dan limbah padat telah diambil dari beberapa titik, termasuk dari bak yang mengarah langsung ke sungai.
“Laboratorium akan menguji baku mutu limbah cair dan padat. Hasilnya akan keluar dalam 14 hari kerja,” jelas Edi.
Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku akan diminta bertanggung jawab secara hukum. Penegakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai akibat limbah industri. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News