Daerah

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

×

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Adapun alasan L menodai keponakannya karena terangsang lantaran korban sering naik ke punggung pelaku.

“Pelaku merasa terangsang kalau korban naik ke punggung atau badan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Parah! Jual Tiket Palsu Indonesia Vs Argentina, 4 Orang Diciduk Polisi

Melansir dari sukabumiupdate.com, kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit dan bercerita kepada orangtuanya.

“Korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” ucapnya.

Baca Juga:  Tidak Boleh Full, Polri Izinkan Penonton Piala AFF 2022 Hanya 70 Persen

Pelaku yang ditangkap pada 14 April 2022 itu dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  ASN Tahu Kabar Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Ini Kata Sekda Kota Cimahi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan