Daerah

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

×

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan di Cicurug Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

Adapun alasan L menodai keponakannya karena terangsang lantaran korban sering naik ke punggung pelaku.

“Pelaku merasa terangsang kalau korban naik ke punggung atau badan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Sukabumi Siap Sambut Wisatawan Pascabencana, Jalur Wisata Kembali Aman!

Melansir dari sukabumiupdate.com, kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit dan bercerita kepada orangtuanya.

“Korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pamannya itu, lantas setelah tahu anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi,” ucapnya.

Baca Juga:  Tiga Orang Ngaku Wartawan Peras Sekolah di Sukabumi, Polisi Dalami Kasusnya

Pelaku yang ditangkap pada 14 April 2022 itu dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto 76e undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  MTQ XXXV Jabar Dimeriahkan Pawai Taaruf Dan Kunjungan ke Geopark
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan