Pansus 8 DPRD Percepat Proses Bahas Raperda Penyelenggaran Keolahragaan

Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D, Kamis, 28 Maret 2024. Satria/Humpro DPRD Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama KONI Kota Bandung, KORMI Kota Bandung, NPCI Kota Bandung, SOIna Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Jumat, 28 Maret 2024.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., mengatakan, dewan berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaran Keolahragaan yang ditargetkan rampung pada akhir bulan April 2024 mendatang.

“Terkait Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaran Keolahragaan ini memang targetnya 15 Juli 2024. Tapi kami harapkan pada akhir bulan April beres sudah diparipurnakan,” kata Faozi.

Ia pun beralasan percepatan ini perlu dilakukan karena hal ini akan berdampak positif baik dari sisi prestasi olahraga serta kesehatan masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan: PPTM 2024 Senafas dengan Spirit Konferensi Asia Afrika

“Tentunya ini perlu didorong karena tujuan Raperda ini untuk percepatan prestasi olahraga kita dan kesehatan masyrakat Kota Bandung,” katanya.

Meski mengharapkan kecepatan, ia pun mengingatkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung serta pihak terkait untuk lebih teliti agar Raperda ini benar-benar sempurna.

“Kami ingatkan kembali agar lebih teliti juga agar tidak ada membingungkan masyarakat seperti ada beberapa induk organisasinya keolahragaan wajib dimasukan agar hal ini lebih jelas. Lalu harus detail terkait komunikasi dengan SKPD terkait seperti BKAD itu pun perlu dilibatkan soal bangunannya. Jadi saya harap Pak Kadispora segera berkomunikasi dengan BKAD bila ada sangkut paut dengan SKPD tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Pansus 8, H. Asep Mulyadi mengapresiasi semua pihak dalam proses Raperda ini. Namun, ia berharap dengan adanya Raperda ini, Kota Bandung memiliki cabang olahraga yang menjadi ikon Kota berjuluk Paris van Java itu.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap

“Pengembangan cabang olahraga mana yang mau jadi ikon Kota Bandung. Karena tidak semua bidang harus ada ciri khasnya,” kata Asep.

Asep pun berharap dengan Raperda ini juga sarana prasarana penunjang dapat diperbaiki dan diperbanyak. Sebab, ini merupakan aspirasi dari masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang menginginkan sarana prasarana olahraga yang memadai dan terjangkau.

“desain olahraga daerah dan sarana prasarana olahraga harus jadi perhatian. Sekarang ini terus terang banyak potensi (atlet) tapi berat karena fasilitas tidak memadai kalau ada pun mahal biaya sewanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Disisi lain, Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T., mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk berkolaborasi bersama pihak swasta untuk mengakselerasi keolahragaan yang tentunya bisa berdampak positif untuk Kota Bandung. Yoel menilai kerja sama antara Pemkot dengan pihak swasta dapat meningkatkan PAD dari sisi event yang diselenggarakan dan didukung oleh komunitas olahraga yang ada di Kota Bandung.

“Olahraga masyarakat (termasuk komunitasnya) jumlahnya banyak banget. Fasilitas yang saat ini belum mengakomodir. Bagaimana caranya Pemkot bekerjasama dengan swasta.

Ini ada ide-ide kreatif kerja sama dengan industrinya apakah ada sponsor, event, olahraganya seperti lari contohnya. Sayang kalau akses dengan pemerintah tidak berjalan baik. Harapanya kalau ada kerja sama ini bisa nambah PAD Kota Bandung juga,” kata Yoel.(Humpro DPRD)