Daerah

Panwaslu Purwakarta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

×

Panwaslu Purwakarta Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pascapenetapan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Purwakarta, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Purwakarta memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.

Panwaslu Purwakarta meyakinkan penertiban APK dilakukan karena KPU telah menetapkan pasangan calon. Pasalnya, tahapan kampanye damai pasangan calon baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.

Baca Juga:  Pengamat Curiga Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Mengalir Ke Pihak Partai

Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, Panwaslu akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang muncul baik pascapenetapan paslon maupun selama masa kampanye.

“Saya mengimbau kepada tim sukses atau LO untuk menertibkan APK masing-masing, jika selama 24 jam belum juga ditertibkan maka kami akan melayangkan surat ke pihak Satpol PP untuk ditertibkan,” tutur Oyang, usai mengikuti pleno penetapan paslon di kantor KPU Purwakarta, Senin (12/2/2018).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Sediakan Anggaran Rp9,2 Miliar, Untuk Warga Kota Bandung Yang Terdampak Naiknya BBM

Sebelumnya, KPU Kabupaten Purwakarta telah menetapkan zona larangan pemasangan APK. Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 77/PL.03.4-SD/3214/KPU-Kab/1/2018.

Zona larangan pemasangan APK meliputi Jl. RE Martadinata, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. Gandanegara, serta jalur protokol di sekitaran Taman Air Mancur Sri Baduga Situ Buleud. (Gin)

Baca Juga:  KPU & PWI Kota Bandung Sepakat Tekan Laju Berita Hoaks Jelang Pemilu/Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan