JABARNEWS | PURWAKARTA – Pascapenetapan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Purwakarta, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Purwakarta memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.
Panwaslu Purwakarta meyakinkan penertiban APK dilakukan karena KPU telah menetapkan pasangan calon. Pasalnya, tahapan kampanye damai pasangan calon baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, Panwaslu akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang muncul baik pascapenetapan paslon maupun selama masa kampanye.
“Saya mengimbau kepada tim sukses atau LO untuk menertibkan APK masing-masing, jika selama 24 jam belum juga ditertibkan maka kami akan melayangkan surat ke pihak Satpol PP untuk ditertibkan,” tutur Oyang, usai mengikuti pleno penetapan paslon di kantor KPU Purwakarta, Senin (12/2/2018).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Purwakarta telah menetapkan zona larangan pemasangan APK. Larangan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 77/PL.03.4-SD/3214/KPU-Kab/1/2018.
Zona larangan pemasangan APK meliputi Jl. RE Martadinata, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. Gandanegara, serta jalur protokol di sekitaran Taman Air Mancur Sri Baduga Situ Buleud. (Gin)