Daerah

Parkir di Kota Bandung Masih Semrawut, DPRD Minta Penegakan Aturan Lebih Tegas

×

Parkir di Kota Bandung Masih Semrawut, DPRD Minta Penegakan Aturan Lebih Tegas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., saat menjadi narasumber talk show Radio Sonata, Selasa (24/6/2025).

 

JABARNEWS | BANDUNG – Penegakan aturan parkir di Kota Bandung dinilai belum maksimal di tengah kompleksnya persoalan yang masih membelit sektor ini. Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap parkir liar serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menata kembali wajah perparkiran kota.

Masalah Parkir Tak Kunjung Usai

Masalah parkir di Kota Bandung seolah menjadi benang kusut yang belum juga terurai. Setiap hari, warga menghadapi realita semrawutnya kendaraan yang parkir sembarangan di berbagai sudut kota. Mulai dari kawasan padat seperti Dago, Braga, hingga Cibadak, parkir liar masih marak dan menambah beban lalu lintas yang sudah padat.

“Komisi III selalu berkoordinasi dengan Dishub, membahas bersama-sama bagaimana menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung. Ini tantangan buat kita. Harus berinovasi,” ujar H. Sutaya, dalam talk show Radio Sonata bertajuk “Parkir Tertib, Kota Lebih Bersahabat”, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, inovasi dan kerja kolaboratif merupakan kunci utama untuk menata sistem parkir yang lebih tertib dan manusiawi.

Baca Juga:  PDIP Cianjur Salurkan Bantuan untuk Ibu Hamil Korban Gempa Bumi

Regulasi Sudah Ada, Tinggal Penegakan

Aturan mengenai parkir sebenarnya sudah cukup jelas. Sutaya menekankan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar tindakan, seperti Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada perda itu semua sudah diatur, seperti cara memungut retribusi, penetapan lokasi, maupun tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran yang harus dilakukan petugas,” katanya.

Namun, ia menyoroti lemahnya implementasi di lapangan. Meski Komisi III rutin melakukan inspeksi bersama Dishub, masih banyak warga—terutama tamu atau pendatang—yang belum memahami aturan yang berlaku.

“Kami mesti semakin gencar. Masih banyak warga yang belum paham,” imbuhnya.

Parkir Liar Perlu Tindakan Nyata

Evaluasi yang dilakukan Komisi III menunjukkan bahwa penindakan terhadap parkir liar masih setengah hati. Sutaya pun menegaskan perlunya sinergi yang kuat antara Dishub dan Satpol PP dalam melakukan penegakan hukum.

“Dishub harus terus berkoordinasi antarinstansi. Itu rekomendasi dari Komisi III DPRD kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kami di dewan sangat mendukung upaya-upaya memperlancar arus lalu lintas, terutama kemacetan yang disebabkan parkir liar,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Tilang ETLE Kendaraan Parkir Liar di Purwakarta

Tak hanya itu, ia juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi seperti aplikasi Lapor! milik pemerintah.

Juru Parkir Liar Masih Banyak Berkeliaran

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah keberadaan juru parkir ilegal. Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yoga Mamesa, mengakui bahwa juru parkir liar masih beroperasi di beberapa titik dan kerap menimbulkan keresahan.

“Kita terus edukasi juru parkir supaya penerapan di lapangan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak segan menderek kendaraan yang parkir di lokasi tanpa izin atau tanpa keberadaan jukir resmi. Ia mengingatkan warga untuk hanya menggunakan layanan parkir dari petugas yang berseragam, memiliki surat tugas, dan berada di lokasi parkir yang memiliki marka.

“Jukir tidak resmi kita serahkan ke Tim Saber Pungli,” tandasnya.

Mesin Parkir Rusak, PAD Terancam Bocor

Tak hanya soal ketertiban, Sutaya juga menggarisbawahi persoalan infrastruktur penunjang. Banyak mesin parkir yang kini rusak dan tidak berfungsi. Padahal, anggaran untuk pengadaan dan perawatannya tidak sedikit.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan: Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Pekerja Siap Pakai

“Sebulan sekali kita ketemu Dishub. Kita evaluasi. Apa yang telah dijalankan dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Soal mesin parkir, uang rakyat ada di situ. Tetap harus kita optimalkan,” kata Sutaya tegas.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang belum mencapai target. Pengawasan terhadap realisasi PAD menjadi fokus pengawasan dewan.

“Untuk menghindari kebocoran PAD perlu pengawasan. Kita harus rutin. Kenapa kita setiap bulan ketemu, karena kita terus tagih peningkatan PAD,” ujarnya.

DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang

Melihat kondisi yang ada, Komisi III DPRD Kota Bandung tak tinggal diam. Selain mendesak penegakan hukum dan perbaikan sarana, dewan juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk menambah kantong-kantong parkir, terutama di kawasan padat kendaraan.

Semua langkah ini, kata Sutaya, tak hanya untuk menjawab keluhan warga, tapi juga demi menghadirkan Kota Bandung yang lebih tertib, nyaman, dan bersahabat bagi semua.(Red)