Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Said Iqbal Serukan Mogok Nasional

Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Buruh berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga:  Naik Belasan Persen, Kemnaker Sebut UU Ciptaker Bisa Dorong Peningkatan Investasi

“Akan diambil. Judicial review akan dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil,” kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Wah! Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Tak Hadiri May Day Fiesta 2023

Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar para buruh melakukan mogok nasional sekitar bulan Juni dan Agustus 2022 imbas pengesahan UU tersebut.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022

“Mempersiapkan mogok nasional kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus,” jelasnya.