Pasang Bendera Terbalik, Dandim 0619 Purwakarta Panggil Pemilik Showroom Mobil

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Parah, salah satu Showroom mobil di jalan Basuki Rahmad Kabupaten Purwakarta terlihat memasang Bendera Merah Putih dengan posisi terbalik, pada hari ini, Selasa (01/08/2017).

Peristiwa itu langsung mendapat tanggapan keras dari Komandan Kodim (Dandim) 0619 Purwakarta Letkol Inf Ari Maulana.

Ari mengatakan peristiwa itu bukan hal sepele, pasalnya Bendera Merah Putih adalah salah satu lambang negara. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengenai bendera yang menjadi lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3.

Baca Juga:  Tercanggih! Gedung Baru Satlantas Polres Bogor Senilai Rp14 Miliar

“Saya menyayangkan jika ada warga negara yang seakan tidak menghiraukan bendera negaranya sendiri. Apalagi memasang Bendera Merah Putih terbalik,” kata Ari saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Selasa (01/08/2017)

Ari menjelaskan, pihak Kodim 0619 Purwakarta akan segera memanggil pemilik showroom mobil tersebut untuk diminta keterangannya terkait insiden itu. Yang bersangkutan berjanji akan secepatnya datang ke Kodim 0619 Purwakarta untuk memberikan penjelasannya.

Baca Juga:  Dishub Jabar Siapkan Tiga Strategi Hadapi Mudik Lebaran 2022

“Tadi pemilik showroomnya sudah kita hubungi. Namun yang bersangkutan lagi di Kota Bandung dan berjanji akan datang ke Kodim 0619 Purwakarta,” jelas Ari.

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa tidak terulang, Ari sudah memerintahkan anggotanya di setiap Koramil di Purwakarta untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemasangan Benderah Merah Putih diwilayahnya masing-masing.

Salah satunya tentang waktu pemasangan Bendera Merah Putih dan waktu penurunannya. Jadi jangan sampai setelah dipasang dibiarkan begitu saja terpasang dari pagi hingga malam hari.

Baca Juga:  Banjir Mulai Surut, Stakeholder Bersih Bersih Sungai

“Semua Bhabinsa sudah saya intruksikan untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera diwilayahnya masing-masing,” tambah Ari.

Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, bisa disanksi dengan hukuman penjara serta denda bagi pelakunya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat