Daerah

Pasangan Mahasiswa di Sumedang Hendak Buang Bayi di Semak-semak, Kini Berstatus Tersangka

×

Pasangan Mahasiswa di Sumedang Hendak Buang Bayi di Semak-semak, Kini Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mayat Bayi
Ilustrasi mayat bayi. (Foto: Detik.com)

JABARNEWS │ SUMEDANG – Pasangan kekasih berinisial MAM (21) dan AM (21) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kepergok hendak membuang bayi diduga hasil hubungan gelap keduanya.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Selasa (16/4). Keduanya yang berstatus mahasiswa, kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak.

Baca Juga:  AWAS! Covid-19 Varian Baru Ditemukan di Kota Bandung, Ini Kata Dinkes

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa MAM telah ditahan sejak tanggal 17 April. Sedangkan AM tidak ditahan karena masih dalam perawatan medis akibat infeksi pascaoperasi.

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Buahdua Rusak Diterjang Puting Beliung, BPBD Sumedang: Tak Ada Korban Jiwa

Keduanya dijerat dengan pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 306 dan 341 KUHPidana, serta pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal bagi keduanya adalah 9 tahun.

Baca Juga:  Polres Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Sebelumnya, keduanya diamankan polisi karena menyimpan jasad bayi di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jatinangor.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2