Daerah

Pasar Modal Diwarnai Kejanggalan? IAW Soroti Lonjakan Saham Aneh hingga Kuota Internet Hangus

×

Pasar Modal Diwarnai Kejanggalan? IAW Soroti Lonjakan Saham Aneh hingga Kuota Internet Hangus

Sebarkan artikel ini
IAW
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus. (Foto: Istimewa).

Menurut IAW, hal ini bisa masuk kategori pelanggaran prinsip materialitas sebagaimana diatur dalam PSAK 23 dan IFRS 15. IAW bahkan menyarankan agar restitusi publik dan class action menjadi opsi yang dipertimbangkan, demi perlindungan konsumen dan etika pelaporan keuangan perusahaan digital.

Surat kedua menyoroti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang disebut memperpanjang konsesi jalan tol Cawang–Priok–Pluit hingga tahun 2060 tanpa pengumuman resmi. Perpanjangan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 dan berimplikasi pada valuasi saham CMNP.

Baca Juga:  Aset Negara Warisan Bung Karno Diduga Dikuasai Swasta, IAW: Potensi Kerugian Capai Rp217 Triliun per Tahun

Iskandar mengungkap adanya tiga temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait CMNP: pembebanan biaya tol Rp1,2 triliun ke APBN (2015), penunjukan langsung proyek senilai Rp1,5 triliun (2018), dan tunggakan kontribusi negara sebesar Rp320 miliar (2023). Lonjakan harga saham CMNP sebesar 139% dalam lima hari pada Januari 2025 turut dipertanyakan, apalagi BEI hanya mengeluarkan status Unusual Market Activity (UMA) tanpa penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Wisata Kuliner Buangan Diserbu Pengunjung

Dalam surat ketiga, IAW menyoroti PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), yang sahamnya melonjak hingga 300% hanya dalam tiga hari menjelang akuisisi oleh First Resources Ltd dari Singapura. IAW mempertanyakan dasar pengawasan BEI, mengingat laporan audit menunjukkan pelanggaran berupa tunggakan pajak dan iuran negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dinilai Gagal Jalankan Tatakelola Permasalahan Pungli di Sekolah

Temuan tersebut mencakup tunggakan Pajak Penghasilan sebesar Rp14,3 miliar, iuran reboisasi Rp120 miliar, dan dugaan transfer pricing crude palm oil (CPO) dengan anak usaha di Singapura di bawah harga pasar global.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3