IAW dan Formapera Soroti Imbauan KPK Soal LHKPN, Begini Katanya

LHKPN
Ilustrasi harta kekayaan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Indonesian Audit Watch (IAW) bersama Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera) menyoroti imbauan KPK kepada netizen terkait Laporan Harta Keuangan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan bahwa perihal pengaduan masyarakat modus TPPU pejabat negara (keluarga) menggunakan Orang Kaya Baru (OKB).

Baca Juga:  Geledah Empat Lokasi di Bogor, KPK Temukan Barang Bukti Soal Kasus Suap Ade Yasin

“Agar ikut menguji kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para penyelenggara negara. Artinya, untuk mendorong KPK lebih bersemangat,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Kejari Serahkan Barang Bukti Korupsi Sebesar Rp 985 Juta Lebih ke Pemda Jabar untuk Jadi Uang Kas

Masih ujarnya, untuk memeriksa kebenaran LHKPN agar Indonesia menjadi lebih sejahtera. “Maka kami mengundang insan pers mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) di gedung KPK Merah Putih,” jelas Sekretaris IAW.

Lebih lanjut, ia menuturkan, hendak menyurati KPK mengungkap modus-modus mensiasati LHKPN seperti yang dilakukan oleh salah satu bupati di Jawa Barat, berharta Rp9 miliar serta satu wakil bupati di Sumatera Utara yang kekayaannya nyaris Rp100 miliar dalam waktu singkat.

Baca Juga:  KPK Panggil Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos