IAW memberikan tenggat 14 hari kepada BEI untuk merespons tiga surat tersebut. Bila tidak ada tanggapan, IAW berencana menyampaikan temuan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Iskandar mengingatkan bahwa pasar modal adalah domain publik yang tidak boleh dibiarkan bebas dari pengawasan. Keterbukaan informasi bukan sekadar regulasi, melainkan hak masyarakat.
“Kalau kuota rakyat saja bisa hangus tanpa jejak, jangan-jangan kepercayaan publik juga sedang diuji untuk hangus,” ujar Iskandar menyindir.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan investor, untuk mengawasi emiten dan otoritas bursa secara kritis.
“Karena pasar modal bukan tempat sulap. Di sinilah uang rakyat bisa menguap, jika tak diawasi,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News