Daerah

Pasca OTT di SMKN 5 Bandung, Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala Sekolah Diberhentikan Sementara

×

Pasca OTT di SMKN 5 Bandung, Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala Sekolah Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pasca temuan pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Bandung, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan Kepala Sekolah agar diberhentikan.

Baca Juga:  Miliki Potensi Besar, Ono Surono Sebut Subang Utara Paling Siap Jadi CDOB

Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengatakan bahwa hal tersebut perlu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap kepsek SMKN 5 Bandung yang berinisial DN tersebut.

“Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung,” kata Yudi di Bandung, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar

Dia menyampaikan, selain soal pemberhentian sementara, pihaknya melimpahkan gelar perkara itu ke Inspektorat Jabar terkait dengan kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Kejar Penurunan Angka Stunting, Dharmawan Minta DPPKB Kota Bandung Lakukan Ini

“Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif,” tuturnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan