Pasca OTT di SMKN 5 Bandung, Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala Sekolah Diberhentikan Sementara

Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pasca temuan pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Bandung, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan Kepala Sekolah agar diberhentikan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sambut Baik Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengatakan bahwa hal tersebut perlu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap kepsek SMKN 5 Bandung yang berinisial DN tersebut.

“Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung,” kata Yudi di Bandung, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Persaingan Pasar Seni Di Majalengka Kini Terbuka Lebar

Dia menyampaikan, selain soal pemberhentian sementara, pihaknya melimpahkan gelar perkara itu ke Inspektorat Jabar terkait dengan kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Jembatan penghubung di Cisaladah Cianjur Ambruk, Diduga Ini Penyebabnya

“Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif,” tuturnya.