
Setelah menyelesaikan rapat pleno terbuka ini, lanjut Dian dalam waktu dekat akan mengikuti rapat pleno tingkat provinsi.
“Jika pasangan calon ada yang keberatan hasil dari rekapitulasi ini dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dengan waktu tiga hari setelah penetapan ini,” ujar Dian. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News