Pastikan Gaji ke-13 Cair, BPKD Subang Siapkan Tiga Opsi

JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang tengah mempersiapkan prosedur guna mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Subang.

Hal ini untuk menepis kekhawatiran sejumlah pihak dampak dari Pemkab Subang tidak segera melakukan pengukuhan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

“Meski sejumlah OPD baru belum dikukuhkan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), kami pastikan gaji ke-13 tetap bisa cair, ” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) H. Syawal, Kamis (13/12/2018

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Beberkan Kondisi Sanri yang Ditabrak Moge di Ciamis, Malah Terpapar Covid-19

Dengan hadirnya gaji ke-13, ia berharap PNS yang sudah berkeluarga tak perlu lagi pusing dengan biaya pendidikan anak-anaknya dan biaya lainnya.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk merealisasikan anggaran meskipun rotasi dan mutasi atau pengukuhan OPD baru yang sudah direncanakan ditolak Pemerintah Provinsi.

“Ada tiga alternatif yang bisa dilakukan. Opsi pertama Bupati Subang mengajukan rotasi dan mutasi jabatan ke Kemnterian Dalam Negeri. Kendati Bupati yang baru dilantik baru bisa melakukan itu setelah enam bulan menjabat, namun ada klausul yang membolehkan jika kondisina darurat, dengan catatan ada rekomendasi Kemndagri,” katanya.

Baca Juga:  Waduh, 514 Kantong Darah Terinfeksi Penyakit Menular, Begini Penjelasan PMI

Opsi kedua, OPD merupakan wilayah teknis dari penyelenggaraan pemerintahan. Sementara pemegang kekuawsaan tunggal berada di bupati dengan dibantu oleh Sekda.

“Artinya, Bupati bisa merealisasikan anggaran melalui Sekda,”ucapnya.

Selanjutnya, opsi ketiga, bupati yang baru bisa menunjuk Plt sebagai petinggi di OPD yang dimaksud. ” Ini dibolehkan. Jadi pada prinsipnya, pemerintah tidak boleh kosong dalam satu jampun. Dan kita pastikan, ini kondusip, tidak perlu dikhawatirkan,” ungkapnya

Kata H.Syawal, ada empat OPD baru, yang sesuai amanat Perda No. 1 tahun 2018 harus diisi sebelum 1 Januari 2019. Keempat OPD itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengeluaran dan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP & Damkar dan BPBD.

Baca Juga:  Pasca Yana Mulyana Ditangkap KPK, Ema Sumarna Pastikan Layanan Publik di Kota Bandung Tetap Berjalan

“Keempat anggaran untuk OPD ini sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2019,” tutupnya.

Sebelumnya Plt Bupati Subang Ating Rusnatim sudah mengajukan untuk dilakukan rotasi dan mutasi. Namun pengajuan itu ditolak Pemerintah Provinsi sampai ada Bupati Baru. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat