Daerah

Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu, Untungnya Belasan Juta

×

Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu, Untungnya Belasan Juta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pasutri edarkan uang palsu di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | CIREBON – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku peredaran uang palsu di Cirebon.

Pasutri yang berinisial DM (37) dan US (32) warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Waspada! Ini Modus Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya, Sasar Warung Kecil

Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan uang palsu dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Marak Beredar Jelang Ramadan, BI Minta Masyarakat Waspada Uang Palsu

Kapolres Ciko AKBP. M. Fahri Siregar mengatakan, penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi.

Baca Juga:  Golkar Jabar Siapkan Puluhan Ribu Saksi Milenial di Pilkada 2020

Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan