Pasutri Pemilik Pabrik Miras Oplosan Digerebek Bea Cukai

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat gerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan ilegal. Miras oplosan itu dijual dan diproduksi oleh pasangan suami isteri di daerah Bojongsoang, Kab. Bandung dan di sebuah bangunan daerah Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Miras tersebut beredar di wilayah Bandung, Garut, dan Tasik atau Jabar Selatan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengatakan, sebelumnya, Kanwil DJBC Jabar menerima informasi penjualan barang tanpa pita cukai itu. Nah, setelah info akurat tanggal 10 Desember 2017, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ML (54) di sebuah bangunan Kota Cimahi.

Baca Juga:  Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

Kemudian, saat pihaknya melakukan pengembangan hingga 3 Febuari 2018, diperoleh informasi penyalur minuman oplosan itu dari pabrik yang dikelola isteri tersangka ML yakni TR (43), di Bojongsoang, Kab. Bandung.

Dalam pengerebekan pabrik itu petugas menyita barang bukti 3.752 botol miras mengandung Etil Alkohol (MMEA/metanol) golongan B produksi dalam negeri merek Kuda Mas, Orang Tua, dan Intisari. Lalu 2.085 keping pita cukai metanol diduga bekas pakai, 1 unit mobil Toyota Innova, alat produksi mengoplos MMEA, bahan baku, dan bahan penolong pembuat MMEA.

Sebelumnya, dari penjual, ML, petugas menyita 3.156 botol miras oplosan golongan A,B,dan C produksi dalam dan luar negeri berbagai merek serta 1 unit mobil Suzuki AVP.

Baca Juga:  Targetkan Zero Stunting di Jabar, Atalia Praratya Kerahkan 1,4 Juta Kader PKK

“Selama 2018 ini hasil penindakan yakni 10.160 batang cerutu impor berbagai merek, 15.408 batang rokok produksi dalam negeri berbagai merek, 150 gram tembakau iris impor berbagai merek, 221.950 gram tembakau iris produksi dalam negeri berbagai merek,” beber Saipullah usai jumpa pers dikantornya Jl Surapati, (19/2/2018).

Tersangka TR dijerat 3 lapis yakni pasal 50 UU No.39 tahun 2007 tentang menjalankan pabrik tanpa izin dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara. Pasal 54 UU No.39 tahun 2007 menjual barang tanpa dilekati pita cukai dengan ancaman 1-5 tahun serta pasal 55 huruf c UU No.39 tahun 2007 tentang menggunakan pita cukai bekas. Sedang tersangka ML dijerat pasal 54 UU No.39 tahun 2007 tentang menjual tembakau tanpa dilekati pita cukai dengan ancaman penjara 1-5 tahun.

Baca Juga:  Depresi Anaknya Sakit, Seorang Bapak Nyebur ke Sumur

Akibat perbuatan para tersangka, kata Saipullah, kerugian negara dari TR yakni nilai barang sebesar Rp 192.720.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 474.726.780. Dari ML nilai barang sebesar Rp 231.430.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.704.500.

“Kegiatannya sudah 4 bulan. Artinya, dampak hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp 1.898.907.120,” tegasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat