Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga hasil pencurian, dua unit telepon genggam milik korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci serta mempertimbangkan pemasangan sistem keamanan tambahan guna mencegah tindak kejahatan. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





