Teguh mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku AA sampai memasukan alat kelaminnya ke dalam alat lubang dubur dan saling mengulum alat kelamin.
“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada beberapa anak, dengan cara pelaku memasukkan alat kemaluan di dubur para korban dn juga menghisap kemaluan korban,” jelasnya.
Kemudian, untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana.
Lebih lanjut, pelaku tidak mengiming imingi para korbannya. Namun melakukan ancaman terhadap para korban jika tak menuruti permintaan pelaku.
“Saat ini pelaku belum berkeluarga. Tidak ada iming-iming namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku maka korban tidak akan diajak main oleh pelaku,” ungkap Teguh. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News