Dalam rentang Maret 2019 hingga Mei 2025, pelaku melakukan 72 transaksi ilegal dari 17 rekening nasabah dengan total nilai mencapai Rp14,625 miliar.
Uang hasil korupsi itu ditransfer ke 15 rekening penampung yang semuanya bermuara ke rekening pribadi RMP.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku tetap memberikan cashback kepada para nasabah dengan total Rp5,15 miliar.
Aksi RMP terbongkar ketika sejumlah nasabah mencoba menarik dana dari rekening program yang dijanjikan, namun rekening tersebut tak pernah ada.