Sanksi administratif juga akan diberikan dalam bentuk surat peringatan dari kepala sekolah kepada siswa pelanggar.
Dedi menegaskan, jika pelajar terlibat tawuran atau kekerasan pada jam malam, maka Pemprov Jabar tidak akan memberikan bantuan apa pun, termasuk pembiayaan medis.
“Kalau ada anak Jawa Barat berkelahi, tawuran, lalu harus dirawat di rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaannya,” tegasnya.
Meskipun demikian, ada sejumlah pengecualian bagi siswa yang berada di luar rumah saat jam malam, yakni mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali, berada bersama orang tua/wali dan dalam situasi darurat atau kondisi khusus yang diketahui orang tua/wali.
Kebijakan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik. Pemprov Jabar juga mendorong bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaannya hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Penerapannya harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Jangan dianggap sepele,” ujar Dedi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News