Pemerintah Kabupaten Garut pun turun tangan. Mereka meminta klarifikasi dari pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Dalam keterangannya, pihak sekolah membantah adanya praktik perundungan terhadap korban. Namun, mereka membenarkan bahwa korban tidak naik kelas karena belum menuntaskan tujuh mata pelajaran.
Sekolah mengaku telah memberi tahu orang tua siswa terkait prestasi akademik anaknya serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai. “Kami sudah komunikasikan dengan orang tua bahwa anaknya belum menyelesaikan beberapa mata pelajaran. Proses pembinaan juga sudah dilakukan,” ungkap perwakilan pihak sekolah. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News