
Rahman menambahkan bahwa pelaku GDH mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga memukul kepala korban menggunakan tongkat. Akibat pukulan tersebut, korban mengerang kesakitan dan mengalami kejang-kejang.
Setelah peristiwa itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada tanggal 6 April, Iko meninggal dunia.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 17 April. Kedua pelaku kini telah ditahan di Lapas khusus anak sejak tanggal 15 Mei.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News