Daerah

Pelaku Pedofil Anak di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Buron Enam Bulan

×

Pelaku Pedofil Anak di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Baca Juga:  Tanah Bergerak di Cimahi, 10 Rumah Rusak dan 35 Warga Mengungsi

Disisi lain, Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.

Baca Juga:  Malang Nasib Rohidin, Rumahnya di Campaka Cianjur Tertimpa Longsor

Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali di tepi pantai sebelum akhirnya membunuh korban.

“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Kejam! Istri di Humbahas Ajak Selingkuhan Bunuh Suaminya Agar Bisa Nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3