Daerah

Pelaku Pembacokan Gus Farid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokan Gus Farid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku berinsial S (33) pembacokan KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya dikutip dari akun Instagram @humaspolda.jabar, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:  Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Tirtagangga Garut, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia menerangkan, peristiwa pembacokan Gus Farid terjadi pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban tengah zikir di Musala Pesantren An Nur, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Tak Habis Pikir, Kapal Isap yang Merusak Ekosistem Laut Malah Dilegalkan

Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksinya karena tidak menyukai kegiatan zikir yang dilakukan oleh korban. Pelaku juga memandang kegiatan korban dianggap menyimpang atau berbeda dengan yang difahaminya.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Relawan Penanggulangan Bencana Berkumpul di Purwakarta

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Gus Farid) tersebut,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan