Daerah

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga setempat di Simpang Pomad tiga bulan lalu, divonis dengan sembilan tahun penjara.

Humas Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Daniel Mario mengatakan bahwa hukuman yang putuskan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Curhat: Penanganan Covid-19 Jadi yang Terberat dalam Masa Pemerintahannya

“Hari ini (Senin) putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal,” kata Daniel, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Mulai Rancang Perda Keringanan Pajak dan Kemudahan Investasi

Dia menjelaskan, ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

Baca Juga:  Bandung Barat Zona Merah Covid-19 Lagi, Bagaimana Nasib Pariwisata?

Ditetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2