Daerah

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp5 ribu. “Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuota Haji di Kota Bogor Turun Sekitar 53 Persen, Kok Bisa?

Polresta Bogor Kota menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga tewas dan viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:  Polisi Minta Masyarakat di Bogor Hati-hati Beli Kendaraan Bekas, Ternyata...

Kasus pembacokan AS yang menghebohkan masyarakat Kota Bogor hingga viral di media sosial ini terjadi dua bulan lalu. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2