Pelaku Pembacokan Siswa di Bogor Divonis Sembilan Tahun Penjara

Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp5 ribu. “Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Tawuran Maut di Kota Bogor Rata-rata Berusia di Bawah Umur

Polresta Bogor Kota menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga tewas dan viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan Terima Pekerja Difabel

Kasus pembacokan AS yang menghebohkan masyarakat Kota Bogor hingga viral di media sosial ini terjadi dua bulan lalu. (Red)