Daerah

Pelaku Pembancokan di Pangandaran Ditangkap Setelah 25 Hari Buron, Ternyata Motifnya Ini

×

Pelaku Pembancokan di Pangandaran Ditangkap Setelah 25 Hari Buron, Ternyata Motifnya Ini

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Sat Reskrim Polsek Pangandaran berhasil menangkap pelaku pembacokan setelah buron selama 25 hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pembacokan berhasil ditangkap pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah tempat kost yang ada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Hilang Empat Hari, Wisatawan yang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Sebagaimana diketahui, pelaku yang berinisial EP (35) ini melakukan pembacokan terhadap Nur Holik (49), yang merupakan tetangganya pada Senin (31/10/2022) lalu.

Baca Juga:  Kloter 28 dan 30 Kota Depok Tiba Di Embarkasi Bekasi

Korban dan pelaku tinggal di Dusun Mungganggondang, RT 03/04, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.

Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian tangan, telinga, dan kepala akibat terkena bacokan pelaku. Korban pun harus menjalani perawatan di RSUD Pandega Pangandaran.

Baca Juga:  Hendak Selamatkan Temannya, Seorang Wisatawan Kembali Tenggelam di Pantai Pangandaran
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan