JABARNEWS | SUBANG – Kepolisian Resor Subang mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan bernama Ani Anggraeni. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR merupakan warga Karawang yang sebelumnya dikenal sebagai pelanggan kafe milik korban, sebelum akhirnya ikut membantu bekerja di tempat tersebut.
Menurut keterangan polisi, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kamar mandi. Dalam situasi tersebut, pelaku sempat mengajak korban berhubungan intim.
Namun, ajakan itu ditolak karena korban menganggap hubungan mereka sudah seperti keluarga.
Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. “Penolakan tersebut memicu emosi tersangka,” ungkap Kapolres.





