Daerah

Pelarian DPO Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Aceh Terhenti di Ciamis

×

Pelarian DPO Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Aceh Terhenti di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. (Foto: harapanrakyat.com)

JABARNEWS | CIAMIS – Pelarian Ami Aristoni terpidana kasus korupsi rumah ibadah di Provinsi Aceh terpaksa harus terhenti di Kabupaten Ciamis. Pasalnya mantan Sekdis Binamarga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh itu berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Baca Juga:  Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

Hal ini dibenarkan Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. Ia mengatakan, Ami Aristoni ditangkap jajarannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar, Warung Jeruk, Cijeungjing.

Dia menerangkan, penangkapan Ami Aristoni yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2018 itu dilakukan oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis.

Baca Juga:  Tiga Daerah di Jabar Dikembangkan Jadi Kawasan Tuntas Sampah, Ini Lokasinya

“Jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 754 juta dan pidana berdasarkan putusan MA terdakwa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 April 2022

Menurutnya, saat ditangkap terdakwa ini sedang berada di kebun dekat tempat tinggalnya atau kontrakannya. Petugas Kejagung pun sebelumnya telah memantau terdakwa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan