Daerah

Bejat! Kakek 68 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Anak SD di Purwakarta

×

Bejat! Kakek 68 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Anak SD di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual
Pelaku saat diamankan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Dari hasil penyelidikan, YL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Baca Juga:  PLN Cianjur Hadirkan 25 SPKLU dan 20 Posko Mudik Lengkap Fasilitas

“Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Enjang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. “Kami siap menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama terhadap anak. Segera laporkan ke kepolisian jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” tandasnya.

Baca Juga:  Sekjen NasDem Prihatin Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak, yang menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat. Penegakan hukum tegas diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. (Red)

Baca Juga:  Jurnalis di Labuhanbatu Jadi Korban Pengeroyokan, Pelakunya Sebanyak 7 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2