JABARNEWS | BEKASI – Polres Metropolitan Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air galon bermerek Le Minerale yang diproduksi menggunakan air tanah tercemar. Pelaku berinisial SST (40), pemilik depot air isi ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku telah kami amankan berikut barang bukti. Modusnya menyamar sebagai usaha air isi ulang untuk menyembunyikan kegiatan ilegalnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, Jumat (23/5/2025).
Menurut Kapolres, praktik ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku menggunakan air tanah dari sumur bor ilegal yang hanya disaring secara sederhana.
Uji laboratorium menunjukkan air tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang berbahaya jika dikonsumsi jangka panjang.
“Air tersebut hanya disaring seadanya, lalu dikemas ulang dalam galon bekas dengan segel dan label palsu Le Minerale. Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon,” jelas Mustofa.