JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan berat yang menimpa seorang pemuda di Kecamatan Sukaluyu. Dua pelaku pembacokan kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurihko Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan jajaran Polsek Sukaluyu dan Satreskrim Polres Cianjur.
“Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar AKBP Alexander saat konferensi pers.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, tepatnya di depan sebuah warung dekat lapangan sepak bola.
Korban berinisial LJ (22), seorang wiraswasta, saat itu hendak membeli sesuatu ketika tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.





