Penangkapan para tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur dalam rentang waktu Jumat (23/1/2026) hingga Minggu (25/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, senjata tajam, besi runcing, serta beberapa unit telepon genggam.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kekerasan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh provokasi di media sosial karena dapat memicu tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Polres Cianjur berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





