Keputusan berbalik arah itu diambil setelah Pemerintah Kota Bandung melakukan penelusuran terhadap aspek legal pembangunan skywalk tersebut.
Farhan menyebutkan, Teras Cihampelas tahap satu dan dua tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini mah. Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar,” ujar Farhan saat ditemui di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum telah menegaskan status Teras Cihampelas sebagai bangunan gedung, bukan jalan maupun jembatan.
Dengan status tersebut, kata Farhan, bangunan itu wajib memiliki PBG.





