Pembuatan SKCK di Polres Purwakarta Meningkat Pada Masa Pendaftaran Bacaleg

Pemohon SKCK di Mapolres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

“Pelayanan tetap normal seperti biasanya, meskipun ada peningkatan permohonan pembuatan SKCK bulan ini,” ungkapnya.

Asep menyebut, proses pengajuan SKCK harus dilakukan langsung oleh bacaleg tidak dapat diwakilkan pihak manapun termasuk partai politik. Ini berkaitan dengan proses sidik jari bagi yang belum memiliki SKCK, petugas memfoto langsung pemohon serta pengisian biodata.

Baca Juga:  Duh! Data Ganda Bacaleg Masih Ditemukan di Kota Bajar

“Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat dan ada file sidik jari, kami sarankan datang langsung ke Polres. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Baca Juga:  SMP Ibnu Sina di Purwakarta Diteror dan Dilempar Bom Molotov

Asep menjelaskan, syarat pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar. (Gin)

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkades Serentak 2022 di Ciamis Disentil DPRD: Mau Aturan Seperti Apa?