Berdasarkan penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah warung makan. Saat itu terjadi kontak mata yang membuat pelaku merasa tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang.
Ketika korban hendak meninggalkan warung, pelaku menumpang sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Dalam perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan lalu langsung menyerang korban dengan menyayat leher dan menusuk perut korban sebanyak dua kali hingga korban tak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan lokasi. Namun pada malam yang sama, pelaku kembali dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
“Pelaku kembali membawa bensin yang diambil dari sepeda motor korban, lalu membakar tubuh korban dari bagian kaki hingga kepala. Upaya tersebut tidak maksimal karena saat itu turun hujan,” jelas Aldi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Bandung dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





