Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita pakaian korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
“Pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Sementara itu, pelaku M dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena turut melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





