Daerah

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan di Sawah Tukdana, Ini Motifnya

×

Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan di Sawah Tukdana, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (foto: istimewa)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita pakaian korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Selama Enam Bulan, 60 Tersangka Kasus Narkoba di Indramyu Berhasil Ditangkap

“Pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Sementara itu, pelaku M dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena turut melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Calon Mubalig LDII, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3