Selama Enam Bulan, 60 Tersangka Kasus Narkoba di Indramyu Berhasil Ditangkap

Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil menangkap 60 tersangka yang terbukti menjadi bandar, pengedar, dan penyalahguna narkotika selama enam bulan.

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Indramayu itu dilakukan mulai dari Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pemkot Bandung Beri Pendidikan Politik Warga

“Ada 60 orang tersangka yang kami tangkap, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Herry Nurcahyo di Indramayu, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:  Ingat! Hasil Tes Antigen Negatif Jadi Syarat Wisatawan ke Bogor

Menurut Herry, 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, kurir, maupun pengguna barang haram itu.

Baca Juga:  Waduh! Dua Unit Rumah di Cisarua Sukabumi Tertimbun Longsor, Polisi Singgung Soal Gempa Garut

Dia menjelaskan untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.