JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di kamar kos wilayah Cirebon Kota dengan motif yang tergolong ekstrem, yakni keinginan pelaku menguasai harta korban senilai Rp83 ribu.
Kepala Polres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menyatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan pada Senin (16/3/2026).
“Dua pelaku ini merupakan suami istri yang kami amankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Majalengka,” kata Eko, Selasa (17/3/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LH (26) dan RK (41). Keduanya diduga telah merencanakan aksi dengan memanfaatkan layanan pijat panggilan untuk memancing korban datang ke lokasi.
Menurut Eko, korban berinisial TA datang ke kamar kos setelah dihubungi pelaku melalui aplikasi. Saat kejadian, salah satu pelaku berada di dalam kamar bersama korban, sementara pelaku lainnya bersembunyi di ruangan terpisah.





