Lebih lanjut, pelaku membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan palu, lalu menusuk leher korban dengan gunting. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat patah tulang tengkorak dan pendarahan otak.
“Jadi meskipun ada tusukan gunting di leher, penyebab utama kematian adalah hantaman benda tumpul di kepala,” kata Tri menegaskan.
Diketahui, Wahidah tinggal seorang diri dan berprofesi sebagai paranormal. Ia kerap menerima tamu yang meminta bantuan spiritual. Beberapa hari sebelum ditemukan, keluarga korban kehilangan kontak dengannya.
“Anak korban tidak bisa menghubungi ibunya, hingga akhirnya mendatangi rumah dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa,” tambah Tri.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, atau Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News