JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan MFS (27) sebagai tersangka utama pembunuhan sadis terhadap Shinta Octavianty Dewi (30). Jasad korban ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku secara sadis menghabisi nyawa korban dengan menghantam kepala menggunakan batu, lalu membuang jasadnya ke aliran sungai. Ini perbuatan yang sangat keji,” ujar AKP Tono dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).
Motif pembunuhan disebut berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban, setelah pelaku gagal menjajakan korban yang dijadikan sebagai PSK online kepada pelanggan, termasuk warga negara asing di kawasan Puncak-Cipanas. Ketika korban mendorong kepala pelaku menggunakan ujung jarinya berulang kali, MFS kalap dan melakukan aksi pembunuhan.
Usai membunuh, pelaku melarikan diri keluar kota dan sempat buron. Namun, petugas akhirnya berhasil menangkap MFS tanpa perlawanan di perumahan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.