Daerah

Pemdaprov Jabar Beri Tenggat 30 Oktober 2025 untuk SPPG Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

×

Pemdaprov Jabar Beri Tenggat 30 Oktober 2025 untuk SPPG Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini
Sekda Jabar Herman Suryatman tanggapi isu doxing terhadap Neni Nur Hayati
Sekda Jabar Herman Suryatman (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 30 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di Plered Purwakarta, Kamis 12 Mei 2022

Dari total 2.131 SPPG yang beroperasi di Jawa Barat, tercatat baru 17 unit yang telah memiliki SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan. Sertifikat ini merupakan bukti kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Pemanfaatan AI Jadi Kunci Percepatan Pelayanan Publik di Jabar

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh dinas terkait untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat melalui koordinasi lintas sektor.

“Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten/kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS,” ujar Herman, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:  Polri Gelar Salat Gaib Di Lokasi Gempa Cianjur

Herman menegaskan, Pemdaprov Jabar tidak ingin muncul kembali persoalan seperti kasus keracunan pangan yang sempat terjadi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penerapan standar higiene dan sanitasi menjadi prioritas dalam mendukung keberlanjutan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2