Daerah

Pemdaprov Jabar Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

×

Pemdaprov Jabar Tertibkan Bangunan Liar, Kembalikan Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Sebarkan artikel ini
Bangunan Liar
Petugas Satpol PP Jawa Barat membongkar bangunan Hibisc Fantasy Puncak di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Maret 2025. Bukan hanya bangunan di pinggir jalan, Pemdaprov juga bertindak tegas pada bangunan untuk pariwisata besar. (Foto: dok. Satpol PP Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) terus menertibkan bangunan liar sebagai langkah mengembalikan fungsi lahan dan mencegah bencana alam.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan, kebijakan ini menjadi bagian penting dari program Pembangunan Jabar Istimewa yang menekankan keseimbangan alam.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Cianjur Cetak Tenaga Terampil, Bukan Sekadar Kirim TKI

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap bangunan di lahan yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami ingin mengembalikan lahan ke fungsi semula agar daya dukung lingkungan tetap terjaga dan potensi bencana berkurang,” ujar KDM.

Baca Juga:  Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran, Kejari Ciamis: Tinggal Menunggu Jadwal

Salah satu lokasi yang telah ditertibkan adalah bantaran Kali Sepak Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, pada Jumat (14/3/2025). Sekitar 100 bangunan liar yang menyebabkan penyempitan kali dibongkar.

Baca Juga:  Duh! Tebing di di Desa Karyamukti Cianjur Longsor, 40 Jiwa Diungsikan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2